Indra Septiarman (26) mengakui telah membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengakuan itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka di Polres Padang Pariaman usai berhasil ditangkap pada Kamis (19/9) sore. Tersangka bersembunyi di plafon rumah warga.
Hingga malam ini, pemeriksaan intensif terus dilakukan kepolisian kepada tersangka. Hal ini untuk menggali agar terang benderang dalam kasus kematian gadis malang tersebut.
“Memang benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sementara satu orang (melakukan), dari pengakuannya,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/9).
Faisol menjelaskan rumah tempat tersangka ditangkap dalam keadaan kosong dan ditinggal pemiliknya. Diketahui ada tersangka di dalam karena pintu rumah terbuka.
“Kami dari gerak-gerik kemudian tanda-tanda rumah itu kosong tapi pintu terbuka, kemudian ada barang berserakan, sehingga kami deteksi ini ada orang di dalamnya,” ungkapnya.
“Rumah yang kosong ini kami sebelumnya sudah sering kami lalui untuk pencarian. Ternyata tersangka ada di dalamnya. Berkat dari masyarakat informasi kami langsung datang dan tersangka berada di atap rumah. Jadi benar-benar tidak tampak kalau secara penglihatan biasa atau penyisiran biasa,” sambung Faisol.