Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait 2 perkara baru. Pihak pengacara Firli memberikan tanggapan.
Adapun dua perkara baru yang menjerat Firli adalah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, menyinggung soal syarat pengusutan dugaan TPPU.
“Terkait dengan penyidikan dugaan TPPU itu syarat harus dibuktikan dulu predikat pidananya. Kalo sudah terbukti baru bisa dimulai TPPU-nya,” kata Ian kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Ian juga merespons perkara yang menjerat Firli soal pasal 36 UU KPK. Diketahui dalam pasal itu memuat tentang larangan pimpinan KPK menemui tersangka dan pihak yang sedang berperkara.
“Terkait Pasal 36, syarat utamanya yaitu Tersangka, jadi bukan orang yang belum berstatus tersangka,” tutur Ian.
Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK poin a:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Polda Metro Akan Periksa Firli
Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.
Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.