Jakarta, Insertlive –
Ammar Zoni divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8), Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara.
“Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ucap Majelis Hakim dilansir dari.
Selain hukuman tiga tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sambung Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengatakan masa pidana Ammar Zoni dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni tampak berkaca-kaca. Ia berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Terima kasih Yang Mulia. Saya terima,” kata Ammar Zoni.
“Terima,” timpal Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai Ammar Zoni telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.